Barangsiapa terkena najis mutawasitah, dapat mensucikannya dengan cara dibasuh 1 kali hingga hilang sifat-sifat najisnya yakni bau, rasa dan warnanya. Akan lebih baik lagi jika dibasuh dengan 3 kali siraman. Karena tidak dapat dibedakan nama yang kena najis dan mana yang tidak kena najis. Pengertian Istinja dan Adab Buang Air. Jawaban Jika seseorang shalat dalam keadaan berpakaian najis dan ia tidak tahu kalau terkena najis kecuali setelah shalat atau ia dalam keadaan mengetahui hal ini sebelum shalat dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, maka shalatnya ketika itu sah dan tidak perlu diulangi. Alasannya, karena ia dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Cicakyang masih hidup tidak najis. Hal ini sama dengan lalat atau serangga yang menempel ke tubuh kita. Bahkan lalat yang menempel di makanan pun, makanannya bisa dimakan. Jadi jika anda terkena cicak hidup, atau coro atau lalat atau serangga lainnya, anda tidak harus mensucikan diri dan jika shalat, maka shalatnya sah. Wallahu a'lam. Orangyang terkena najis atau ada pada dirinya najis sama ada pada badan atau pakaiannya disebut orang yang menanggung najis. Apabila dia hendak mengerjakan sembahyang, maka hendaklah terlebih dahulu dia menghilangkan najis tersebut dan menyucikan tempat yang terkena najis itu. , seperti pakaiannya terkena najis yang basah dan dia tidak Vay Tiแปn Nhanh Chแป‰ Cแบงn Cmnd Nแปฃ Xแบฅu. Sebagaimana telah jamak diketahui bahwa dalam fiqih Islam najis terbagi dalam 3 tiga bagian; mukhaffafah ringan, mutawassithah sedang, dan mughalladhah berat. Klasifikasi ini berdasarkan tingkat kesulitan cara menyucikannya, yang bakal diulas secara rinci dalam pembahasan yang masuk pada kategori najis mughalladhah jelas, yakni anjing dan babi berikut anakan yang dihasil dari keduanya. Tak ada yang lainnya. Yang termasuk dalam kategori najis mukhaffafah juga telah jelas, yakni air kencing seorang bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan selain air susu ibu. Selainnya tidak ada lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, [Jedah Darul Minhaj, 2009], hal. 27 โ€“ 28..Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najaุงู„ู…ุบู„ุธุฉ ู†ุฌุงุณุฉ ุงู„ูƒู„ุจ ูˆุงู„ุฎู†ุฒูŠุฑ ูˆูุฑุน ุงุญุฏู‡ู…ุง ูˆุงู„ู…ุฎููุฉ ุจูˆู„ ุงู„ุตุจูŠ ุงู„ุฐูŠ ู„ู… ูŠุทุนู… ุบูŠุฑ ุงู„ู„ุจู† ูˆู„ู… ูŠุจู„ุบ ุงู„ุญูˆู„ูŠู†Lalu apa saja barang yang masuk pada kategori najis mutawassithah? Air hujan yang menggenang di halaman depan rumah, air keringat, air ludah dan ingus, air bekas cucian piring kotor, lempung basah yang ada di sawah, kotoran yang ada di dalam hidung dan telinga, apakah itu semua termasuk kategori barang najis? Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak bisa membedakan mana barang-barang di sekitar mereka yang termasuk najis dan yang tidak najis?Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitab Kayifatus Saja menyebutkan ada dua puluh barang yang termasuk dalam kategori najis mutawassithah dan juga mughalladhah . Kedua puluh barang najis itu adalah1. Air kencing. Termasuk dalam air kencing adalah batu yang keluar dari saluran kencing bila diyakini bahwa batu itu terbentuk dari air kencing yang mengkristal. Bila batu itu tidak terbentuk dari air kencing maka statusnya bukan najis tapi mutanajis; barang suci yang terkena Air madzi. Yakni air yang berwarna kekuningan dan kental yang keluar pada saat bergeraknya syahwat tanpa adanya rasa nikmat, meskipun tanpa syahwat yang kuat atau keluar setelah melemahnya syahwat. Ini hanya terjadi pada orang yang sudah baligh. Pada seorang perempuan lebih sering terjadi pada saat dirangsang dan bangkit syahwatnya. Terkadang juga madzi keluar tanpa dirasakan oleh orang yang Air wadi. Yakni air putih, keruh dan kental yang keluar setelah guang air kecil atau ketika membawa barang yang berat. Keluarnya air wadi tidak hanya terjadi pada orang yang sudah baligh Kotoran tahi. Termasuk najis juga kotorannya ikan atau belalang. Namun diperbolehkan menggoreng atau menelan ikan kecil yang masih hidup dan dimaafkan kotoran yang masih ada di dalam Anjing. Segala macam jenis anjing adalah najis mughalladhah, baik anjing yang dilatih untuk memburu ataupun anjing yang difungsikan untuk menjaga Babi. Babi juga termasuk binatang yang najis mughalladhah sebagaimana Anakan silangan anjing atau babi dengan Sperma dari anjing, babi dan anakan silangan anjing dan ababi dengan Air luka atau air bisul yang telah berubah rasa, warna atau baunya. Air ini najis karena merupakan darah yang telah berubah. Bila tidak ada perubahan pada air ini maka statusnya tetap Nanah yang bercampur dengan Nanah. Nanah najis karena merupakan darah yang telah Air empedu. Sedangkan kantong atau kulit empedunya berstatus mutanajis yang bisa disucikan dan boleh dimakan bila berasal dari hewan yang halal dimakan. Termasuk najis juga bisa atau racunnya ular, kalajengkisng dan hewan melata Barang cair yang memabukkan seperti khamr, arak dan lainnya. Barang-barang yang memabukkan namun tidak berbentuk cair, seperti daun ganja, meskipun haram mengkonsumsinya namun tidak najis Apapun yang keluar dari lambung,seperti muntahan meskipun belum berubah. Adapun yang keluar dari dada seperti riyak atau turun dari otak seperti ingus tidaklah najis, keduanya berstatus suci. Demikian juga air Air susu binatang yang tidak boleh dimakan. Seperti air susu harimau, kucing, anjing dan lainnya. Sedangkan air susu binatang yang boleh dimakan berstatus Bangkai selain manusia, ikan dan belalang. Termasuk dalam kategori ikan di sini adalah segala binatang air yang tidak bisa hidup di darat meskipun tidak dinamai โ€œikanโ€.Termasuk dalam kategori bangkai yang najis adalah bagian anggota badan yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Kecuali bulu binatang yang boleh dimakan bila terpotong dari badannya tidak berstatus najis lihat Abdullah Al-Hadlrami, Muqaddimah Hadlramiyah [Jedah Darul Minhaj, 2011], hal. 64 โ€“65.Berdasarkan hadis Nabiู…ูŽุง ู‚ูุทูุนูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุจูŽู‡ููŠู…ูŽุฉู ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุญูŽูŠู‘ูŽุฉูŒ ููŽู‡ููŠูŽ ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉูŒArtinya โ€œApapun yang dipotong dari binatang yang masih hidup maka potongan itu adalah bangkai.โ€ HR. Abu Dawud17. Darah selain hati dan limpa. Hati dan limpa meskipun termasuk kategori darah namun statusnya suci tidak Air yang keluar dari mulut binatang seperti kerbau, kambing dan selainnya pada saat memamahbiak makanan. Sedangkan air yang keluar dari pinggiran mulutnya pada saat kehausan tidak najis karena itu berasal dari Air kulit yang melepuh atau menggelembung yang berbau. Bila tidak berbau maka tidak Asap dan uap dari barang najis yang dibakar, seperti asap dari kayu yang dikencingi dan kotoran kerbau yang dibakar Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, [Jakarta Darul Kutub Islamiyah, 2008] hal. 72 โ€“ 75.Demikian macam-macam barang yang berstatus najis yang dapat membatalkan shalat atau ibadah lain yang mensyaratkan suci dari najis. Hal ini mesti diperhatikan oleh setiap muslim mengingat erat kaitannya dengan keabsahan ibadah yang dilakukan. Wallahu aโ€™lam. Yazid Muttaqin. Home Tips Sabtu, 10 Juni 2023 - 0719 WIBloading... Mazhab Maliki berargumentasi bahwa air mani itu najis karena asal muasal air mani adalah darah yang juga najis. Foto/Ilustrasi Ist A A A Apakah hukum air mani suci atau najis? Para ulama berbeda pendapat tentang status air mani, ada yang berpendapat itu tergolong benda yang najis dan ada yang berpendapat itu suci . Ustadz Isnan Ansory Lc dalam buku berjudul "Tiga Sumber Najis" menjelaskan, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa air mani tidaklah najis. Dalilnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang menyamakan air mani dengan dahak yang disepakati kesuciannya. ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ู‚ุงู„ ุณุฆู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุนู† ุงู„ู…ู†ูŠ ูŠุตูŠุจ ุงู„ุซูˆุจ ุŒ ูู‚ุงู„ ุฅู†ู…ุง ู‡ูˆ ุจู…ู†ุฒู„ุฉ ุงู„ู…ุฎุงุท ูˆุงู„ุจุตุงู‚ ูˆุฅู†ู…ุง ูŠูƒููŠูƒ ุฃู† ุชู…ุณุญู‡ ุจุฎุฑู‚ุฉ ุฃูˆ ุจุฅุฐุฎุฑุฉDari Ibnu Abbas ra , Rasulullah SAW ditanya tentang hukum air mani yang terkena pakaian. Nabi Muhammad SAW menjawab, "Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir, cukup bagi kamu untuk mengelapnya dengan kain." HR Baihaqi Baca Juga Ada juga hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra , bahwa ia mengerik bekas air mani yang telah kering. Rasulullah SAW lalu menggunakannya untuk sholat, sedangkan sisa-sisa maninya masih ุฃูุฑูƒ ุงู„ู…ู†ูŠ ู…ู† ุซูˆุจ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ุŒ ููŠุตู„ูŠ ููŠู‡ "Dari Aisyah ra bahwa beliau mengerik bekas air mani Rasulullah SAW yang telah kering dan beliau salat dengan mengenakan baju itu. HR. Bukhari dan Muslim.Sementara itu, Mazhab Hanafi , Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa status mani adalah najis. Dalil mereka adalah hadis yang diriwayatkan Aisyah ra, beliau mencuci bekas sisa air mani Rasulullah SAW yang telah mengering di pakaian beliau. ูƒู†ุช ุฃุบุณู„ ุงู„ู…ู†ูŠ ู…ู† ุซูˆุจ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ููŠุฎุฑุฌ ุฅู„ู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉุŒ ูˆุฃุซุฑ ุงู„ุบุณู„ ููŠ ุซูˆุจู‡ ุจู‚ุน ุงู„ู…ุงุก "Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk salat meski pun masih ada bekas pada bajunya.โ€ HR Bukhari dan Muslim Baca Juga Dari Abu Hurairah tentang mani yang melekat pada pakaian. "Kalau kamu melihat air mani maka cucilah bagian yang terkena saja, tetapi kalau tidak terlihat, cucilah baju itu seluruhnya." HR Thahawi dalam Syarah Ma'ani al-'Atsar Pendapat al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra yang memandang bahwa air mani itu najis sebagaimana air kencing yang telah disepakati kenajisannya. Sedangkan mazhab Maliki berargumentasi bahwa air mani itu najis karena asal muasal air mani adalah darah yang juga najis. Lalu darah itu mengalami istihalah perubahan wujud sehingga menjadi mani, namun hukumnya tetap ikut asalnya, yaitu darah yang najis. Baca Juga mhy mani atau sperma najis suci hadis nabi hukum islam Artikel Terkini More 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu Pertanyaan Saya pergi haji ketika saya mengandung berumur enam bulan. Suatu ketika saya pergi ke WC, saya merasa pakaianku terkena kotoran. Akan tetapi yang tidak menggantinya. Karena hal itu sulit bagi diriku melakukan hal itu ketika berada di Minaโ€™ juga karena saya telah membawa air. Dan saya basuh pakaianku dengannya. Akan tetapi saya tetap belum yakin bahwa saya membersihkan dengan kadar yang cukup. Apakah haji saya sah ataukah saya harus mengulangi haji lagi? Teks Jawaban Insyaallah tidak ada pengaruh keabsahan haji anda dengan najisnya baju. Karena rukun haji yang harus terpenuhi itu ada empat yaitu ihram yaitu niatan menunaikan manasik. Towaf Ifadhoh, sai antara Shofa dan Marwah serta wukuf di Arafah. Rukun-rukun ini tidak disyaratkan bersihnya baju. Kecuali sebagian ulama menyebutkan dalam towaf. Hal ini bagi orang yang benar-benar yakin bahwa di tubuhnya atau bajunya ada najis. Sementara kalau dalam kondisi ragu-ragu, maka towafnya sah. Kedua Seorang muslim tidak harus mengganti baju yang terkena najis. Cukup dihilangkan najis tersebut dengan pembersih yang mudah baginya. Perlu diketahui bahwa syetan terkadang membuka pintu was was yang tidak berujung sehingga dia memberikan was was bahwa najisnya belum hilang. Dan bajunya belum bersih. Selanjutnya shalatnya tidak sah. Dan begitulah menjadikan kehidupannya dalam kesedihan dan kegalauan sehingga menghancurkan kehidupannya. Dalam agama yang suci ini, melarang hal itu terjadi pada diri seorang muslim semenjak awal. Dan memerintahkan untuk membuang keraguan dan tidak menolehnya. Dari Abdullah bin Zain beliau pernah mengaduh kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tentang ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูŠูุฎูŽูŠู‘ูŽู„ู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุฌูุฏู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุกูŽ ูููŠ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽู†ู’ููŽุชูู„ู’ - ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุง ูŠูŽู†ู’ุตูŽุฑููู’ - ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุณู’ู…ูŽุนูŽ ุตูŽูˆู’ุชู‹ุง ุŒ ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽุฌูุฏูŽ ุฑููŠุญุงู‹ ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 137 ูˆู…ุณู„ู… 361 โ€œSeseorang yang menghayal bahwa dia mendapatkan sesuatu dalam shalatnya, maka beliau bersabda, โ€œJangan keluar dari shalat sampai mendengarkan suara atau mendapatkan baunya.โ€ HR. Bukhori, 137 dan Muslim, 361. Hadits ini merupakan pokok kaidah Keyakinan itu tidak dapat dihapus kecuali dengan keyakinan yang samaโ€™ Asalnya bagi orang yang shalat itu adalahh suci, tidak boleh keluar dari shalatnya kecuali dengan keyakinan telah keluar hadats. Begitu juga kondisi saudariku penanya, bahwa asal dari bajunya adalah suci sementara dia belum yakin adanya najis padanya. Seraya dia mengatakan, โ€œSaya merasa bahwa bajuku terkena kotoran. Jadi dia tidak yakin adanya najis di bajunya. Dari sini, maka kalau seorang muslim meyakini adanya najis di tubuh atau bajunya, maka dia harus membersihkannya. Tidak diperbolehkan dia menunaian shalat dengan baju ini kecuali telah dibersihkan najisnya. Kalau dia ragu adanya najis, maka tidak perlu ditengok karena asalnya adalah tidak adanya najis dan dia tidak terkena apa-apa kalau dia shalat atau towaf dalam kondisi seperti itu. Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, โ€œSesungguhnya syareat ini โ€“alhamdulillah- telah sempurna dari seluruh sisi dan sesuai dengan fitrah manusia yang mana Allah telah berikan fitrah kepadanya. Dimana ia datang dengan kemudahan bahkan telah datang dengan menjauhkan manusia dari kelelahan was was dan angan-angat tanpa ada asalnya. Dari sini, maka seoerang manusia dengan pakaiannya asalnya adalah bersih, maka yakin tidak adanya najis di tubuh atau pakainnya. Asal kaidah dasar ini dikuat dengan sabda Nabi sallallahu aliahi wa sallam ketika ada seseorang mengaduh kepada beliau bahwa dia menghayal mendapatkan sesuatu dalam shalatnya โ€“ maksudnya hadats โ€“ maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€œJangan keluar dari shalat sampai mendengarkan suara atau mendapatkan baunya. Dan asalnya sesuatu itu pada psosisinya. Maka baju yang anda pakai masuk ke WC dimana anda menunaikan keperluan โ€“sebagaimana yang disebutkan oleh penanya- kalau terkotori dengan air, siapa yang mengatakan bahwa baju basah tersebut adalah basahnya najis kencing atau air yang berubah terkena kotoran atau semisal itu? Kalau kita tidak meyakini akan hal ini, maka asalnya adalah suci. Memang benar dalam persangkaan kuat ia terkotori dengan sesuatu yang najis. Akan tetapi selagi kita belum yakin, maka asalnya adalah tetap bersih. Maka kita menjawab dari pertanyaan ini, kalau mereka belum yakin bahwa bajunya terkena sesuatu najis. Maka asalanya adalah tetap bersih tidak diharuskan mencuci bajunya. Diperbolehkan shalat dengannya dan tidak mengapa. Wallahu alam. Selesai Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/ pertanyaan no. 23 Wallahuโ€™alam Pertanyaan Saya ingin menghilangkan popok bayiku dalam rangka melatih kencing, dan buang air besar di toilet/kamar mandi. Akan tetapi saya tahu bahwa dia akan melakukan hal itu di atas tanah beberapa kali. Saya tahu yang lebih utama itu menyiramkan air untuk membersihkan najis. Akan tetapi apakah mungkin membersihkan dengan kain basah tiga kali atau dengan kain apa saja. Karena terus terang saya terkena penyakit was was parah. Karena sulit bagi saya untuk menyiram air pada setiap kali ada najis ? Teks Jawaban ada anak kecil kencing di sajadah dan semisalnya. Maka untuk menghilangkan najis cukup dengan menggunakan spon atau kain yang dapat menyerap air seni. Kemudian setelah itu dibersihkan dan ditaruh air diatasnya. Setelah itu diulangi lagi sampai menurut persangkaan kuat anda, najisnya telah hilang. Sehingga mudah untuk menyiramkan air di atas sajadah. Dan cukup dengan siraman kecil saja di tempat najisnya saja. Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah ditanya, โ€œBagaimana cara mensucikan karpet besar dari najis? Apakah harus diperas dalam membersihkan najisnya setelah dihilangkan kotorannya? Maka beliau menjawab, โ€œTata cara membersihkan karpet besar dari najis adalah menghilangkan kotoran najisnya terlebih dahulu kalau ada bekas kotorannya. Kalau beku, cukup diambil saja. Akan tetapi kalau cair seperti air seni, maka dikeringkan dengan spon sampai terserap semuanya. Kemudian setelah itu disiram memakai air diatasnya sampai diperkirakan bekasnya telah menghilang atau najisnya tidak ada. Yang demikian itu dilakukan untuk air seni sebanyak dua atau tiga kali, adapun memerasnya tidak wajib, kecuali jika dengan memeras akan menghilangkan najisnya, seperti jika najisnya sudah masuk ke dalam tempat yang dibersihkan. Dan tidak memungkinkan untuk membersihkan dalamnya kecuali dengan memerasnya, maka harus diperas karpetnya. Selesai dari Fatawa Nurun Alad Darbi. Sementara kalau di atas lantai, maka masalah mudah. Karena lantai tidak menyerap najis. Kalau tempatnya sudah bersih dengan kain handuk basah atau kain basah, dengan dibersihkannya kemudian diulangi beberapa kali membersihkannya. Maka hal itu cukup dalam membersihkannya. Dengan syarat bekas najisnya telah hilang baik berupa warna dan baunya. Wallahuaโ€™lam

was was terkena najis atau tidak